Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label banding pengadilan

Ahmad Dhani Ajukan Banding Atas Putusan Vonis Terhadap Dirinya

(Sumber: akurat.co) Hendarsam Marantoko, pengacara musisi Ahmad Dhani , menganggap bahwa penahanan kliennya sebagai hal biasa dalam menghadapi proses hukum. Sejak awal, Hendarsam menyatakan pihaknya hanya berpikiran ada 2 kemungkinan terhadap putusan hakim, yaitu divonis bersalah atau bebas. " Ahmad Dhani menerima untuk menjalani penahanan usai hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis bersalah dan menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan," ujarnya.. Meski menerima menjalani penahanan, namun tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakarta Selatan. Hendarsam menyatakan langkah selanjutnya yang akan diambil adalah dengan mendaftarkan memori banding setelah menerima salinan putusan dari PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Selain itu, ...