(Sumber: tribunnews.com) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menetapkan anggota polisi berinisial Brigadir AM sebagai tersangka terkait tewasnya 2 mahasiswa Universitas Halu Oleo saat aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara, 26 September 2019 lalu. Kedua korban yang tewas adalah Immawan Randi dan La Ode Yusuf Badawi. Kombes Chuzaini Patoppoi mengatakan, bahwa dari hasil uji balistik yang dilakukan, ditemukan 2 proyektil dan 2 selongsong peluru yang identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM saat bertugas. "Jadi dari 6 senjata, satu senjata identik dengan 2 proyektil dan 2 selongsong," kata Patoppoi. Patoppoi menambahkan, pihaknya akan segera melakukan penahanan terhadap Brigadir AM dan melimpahkan berkas perkara itu pada Jaksa Penuntut Umum. Aksi demonstrasi penolakan RUU kontroversial di Kendari, Sulawesi Utara memakan korban (Sumber: kumparan.com) Ia juga mengungkapkan bahwa, kep