Sofyan Basir (Sumber: CNN Indonesia) |
Direktur Utama PT PLN 2016-2018, Sofyan Basir, divonis bebas dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum," kata majelis hakim yang diketuai Hariono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11).
Dalam perkara ini, JPU KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.
(Sumber: merdeka.com) |
Sofyan disangkakan memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, politikus Golkar, Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar