Ahmad Dhani (Sumber: akurat.co) Pengadilan Tinggi (PN) Jakarta mengabulkan permohonan banding Ahmad Dhani . Majelis tinggi mengurangi masa hukuman terpidana Ahmad Dhani dari 1,5 tahun menjadi 1 tahun penjara. Pengacara Ahmad Dhani , Hendarsam Marantoko, mengapresiasi pengurangan hukuman yang diberikan oleh PT DKI. Ia menilai, pengurangan masa hukuman itu sebagai bentuk keraguan hakim. "Masalah pengurangan vonis kita apresiasi. Cuma, di sisi pertimbangan hukumnya, kita keberatan apabila hakim berpendapat apa yang dinyatakan Ahmad Dhani itu merupakan sebuah ujaran kebencian. Kami melihatnya dari sisi psikologi hakim, hakim di satu pihak sebenarnya ragu untuk memutuskan Ahmad Dhani bersalah," kata Hendarsam. Malah, Hendarsam berencana mengajukan permohonan kasasi agar Ahmad Dhani bebas. Pengajuan kasasi akan disampaikan setelah tim pengacara menerima salinan putusan dari PT DKI. "Kami akan uji itu di tingkat kasasi, apabila kami sudah menerima sal