(Sumber: vox.com) Parlemen India akhirnya resmi menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) yang berisi pemberian kewarganegaraan kepada minoritas non-Muslim 'yang teraniaya' dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan. Namun, Undang-undang Kewarganegaraan anyar India ini menjadi kontroversial lantaran imigran Muslim bakal ditolak menjadi warga negara India . Dilansir dari Al Jazeera , sehari setelah diluluskan oleh Majelis Rendah, pada Rabu (11/12) lalu, RUU Amendemen Kewarganegaraan akhirnya disahkan setelah meraup suara mayoritas di Majelis Tinggi. Saat proses pemungutan suara, 125 anggota parlemen memberikan dukungannya, sedangkan 105 lainnya menolak RUU. RUU ini secara tidak langsung telah membawa perubahan besar pada hukum kewarganegaraan India yang setidaknya sudah berusia 64 tahun. Namun, bagi para kritikus, perombakan besar-besaran ini hanya akan merusak konstitusi sekuler di India . Sonia Gandhi (Sumber: hindustantimes.com) Banyak pihak yan