Langsung ke konten utama

Kebijakan Baru Mendikbud, "Merdeka Belajar"

(Sumber: kompas.com)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, menetapkan 4 program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar” menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Empat program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Ia menuturkan, arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN pada tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.

Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).

(Sumber: okezone.com)

“Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran,” jelasnya.

Mengenai UN, tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya.

Nadiem mengatakan, penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Ujian ini terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter.

Pelaksanaan ujian akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11). Hal itu dimaksudkan untuk mendorong guru dan sekolah dalam memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.

(Sumber: kompasiana.com)

“Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik, baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS,” tutur Nadiem.

Untuk penyusunan RPP, Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen.

Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

“Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,” jelas Nadiem.

(Sumber: kompasiana.com)

Dalam PPDB, Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50%, jalur afirmasi minimal 15%, dan jalur perpindahan maksimal 5%. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30%, lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.

“Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” ujarnya.

Mendikbud berharap, pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan.

“Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru,” pesan Mendikbud.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati