(Sumber: Detik.com) Melalui Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tantowi, KPU (Komisi Pemiliham Umum) mengusulkan Kotak Suara Keliling (KSK) diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpppu) agar dapat diterapkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Meskipun Penyelenggara Pilkada mengindikasikan adanya penerbitan Perppu Pilkada, namun pemerintah belum mengonfirmasinya. "Agar pengaturan tahapan-tahapan Pilkada lebih sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19, maka KPU mengajukan beberapa usulan untuk penyusunan Perppu," ujar Pramono. Ia mengatakan, selama ini metode pemungutan suara hanya melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan, metode KSK hanya diperbolehkan untuk pemungutan suara bagi pemilih di luar negeri dalam pemilihan umum nasional. Pramono mengatakan, metode KSK dapat menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS karena potensi risiko penularan Covid-19, pemilih positif, maupun pemilih yang sedang menjalani isolasi mand