Langsung ke konten utama

Ini 5 Hal Wajib yang Harus Dilakukan Pengelola Hotel

Merasa Terpapar Virus Corona? Ikuti 3 Protokol Kesehatan Covid-19 Ini -  Semua Halaman - Grid Health

(Sumber: Grid.id)


Untuk menekan penyebaran virus corona, Pemerintah Kota Bandung mempertegas penerapan sanksi dalam aturan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Ada 5 hal yang wajib dilakukan oleh para pengelola hotel sesuai protokol kesehatan. Sanksi bagi pelanggar beragam bentuknya, mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin usaha.

Para pengelola mal, toko, dan pusat perbelanjaan berkewajiban untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di Kota Bandung. AKB Kota Bandung termuat dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang terbit pada 3 Juli 2020. 

Merujuk pada Pasal 15 Peraturan Wali Kota di atas, berikut 5 hal wajib dilakukan oleh para pengelola mal, toko, dan pusat perbelanjaan dalam mendukung penerapan AKB Kota Bandung.

1. Menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19

2. Mengutamakan pelaksanaan pekerjaan bagi pegawai atau karyawan melalui pengaturan bekerja dengan menggunakan shift

3. Membatasi kapasitas tamu atau pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas gedung atau ruang atau tempat duduk; termasuk kegiatan di restoran, cafe, ballroom, serta ruang pertemuan sejenisnya

4. Tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet atau prasmanan di restoran dan kafe

5. Tidak membuka fasilitas salon kecantikan, spa, massage atau pijat atau refleksi, serta arena bermain anak


L Hotel Khon Kaen | PROMO TERBARU 2020 Rp 302867, Foto HD & Ulasan(Sumber: Agoda)


Ancaman sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di masa AKB termuat dalam Pasal 41. Ada 7 tingkatan sanksi yakni teguran lisan, peringatan, catatan kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas, pembatasan atau penghentian atau pembubaran kegiatan, penutupan sementara, serta pembekuan izin dan atau pencabutan izin.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, menegaskan bahwa pemberian sanksi akan dilakukan secara lebih optimal dengan memangkas jenis-jenis sanksi ringan menjadi berat. Yang tergolong sanksi berat untuk para pelaku usaha adalah penutupan sementara, pembekuan izin, serta pencabutan izin.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Herman Muchtar, menyatakan kesiapan para pelaku usaha menjalankan protokol kesehatan secara ketat. 

Ia mengaku secara rutin mengecek pelaksanaan protokol di tiap-tiap hotel anggota PHRI. Jika ditemukan terjadi pelanggaran protokol kesehatan di hotel anggota, Herman menegaskan bahwa PHRI tidak akan menoleransi serta tidak memberikan bantuan.


Sumber: AyoBandung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati