(Sumber: pikiran-rakyat.com)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 2 pekan ke depan. Kali ini diterapkan secara lebih ketat. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjelaskan bahwa salah satu ketentuan baru dalam PSBB kali ini adalah melarang pasien positif Covid-19 menjalani isolasi mandiri di rumah.
Ia menjelaskan, isolasi mandiri di rumah dilarang karena berpotensi menularkan kepada orang lain atau terciptanya klaster rumah. Klaster rumah ini sudah terjadi di Jakarta lantaran tak semua orang memahami cara mengisolasi diri yang benar.
"Jadi mulai besok, semua yang ditemukan positif diharuskan isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan," kata Anies (13/9/2020).
Tempat isolasi terkendali itu sudah disediakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional dan pemerintah pusat. Salah satu di antaranya adalah Wisma Atlet Kemayoran. Ada pula sejumlah hotel dan wisma yang telah ditunjuk oleh Gugus Tugas Nasional.
Anies menekankan, bila ada pasien positif Covid-19 yang menolak untuk diisolasi di tempat yang sudah disediakan, maka akan dilakukan penjemputan paksa oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum.
Sumber: AyoBandung
Komentar
Posting Komentar