(Sumber: Detik.com)
Melalui Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tantowi, KPU (Komisi Pemiliham Umum) mengusulkan Kotak Suara Keliling (KSK) diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpppu) agar dapat diterapkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Meskipun Penyelenggara Pilkada mengindikasikan adanya penerbitan Perppu Pilkada, namun pemerintah belum mengonfirmasinya.
"Agar pengaturan tahapan-tahapan Pilkada lebih sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19, maka KPU mengajukan beberapa usulan untuk penyusunan Perppu," ujar Pramono.
Ia mengatakan, selama ini metode pemungutan suara hanya melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan, metode KSK hanya diperbolehkan untuk pemungutan suara bagi pemilih di luar negeri dalam pemilihan umum nasional.
Pramono mengatakan, metode KSK dapat menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS karena potensi risiko penularan Covid-19, pemilih positif, maupun pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri. KSK dapat diterapkan dalam pilkada jika UU Pilkada mengaturnya melalui Perppu.
"Nanti pengaturan teknisnya akan diuraikan dalam Peraturan KPU. Yang penting Perppu memberi payung hukum dulu," kata Pramono.
KPU juga mengusulkan waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai 15.00 waktu setempat. Dalam UU Pilkada saat ini, waktu pencoblosan ditentukan mulai pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Ia menuturkan, penambahan durasi pemungutan suara pilkada untuk mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS. Dengan demikian, KPU berharap dapat mengurangi kerumunan massa di TPS.
Kemudian, KPU meminta agar pengaturan rekapitulasi elektronik memiliki payung hukum yang lebih kokoh melalui Perppu. Sedangkan, pengaturan secara teknisnya akan diatur dalam Peraturan KPU.
KPU juga mengusulkan metode kampanye dalam bentuk lain dalam UU Pilkada Pasal 63 ayat (1) huruf g, hanya diperbolehkan secara daring karena digelar di tengah pandemi.
"Jika usulan ini tidak masuk dalam Perppu, maka KPU akan mengatur melalui revisi Peraturan KPU atau (jika waktunya dianggap tidak mencukupi, maka) melalui Pedoman Teknis," tutur Pramono.
Terakhir, KPU mengusulkan beberapa bentuk sanksi pidana dan / atau administrasi. Penegakan hukumnya dapat dilakukan oleh Bawaslu maupun aparat penegak hukum lain. Ia menambahkan, poin-poin usulan KPU sudah disampaikan Komisioner KPU lainnya yakni Ilham Saputra dalam rapat dengan pemangku kepentingan terkait.
"KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih," tuturnya.
Sumber: AyoBandung
Komentar
Posting Komentar