Langsung ke konten utama

Menag Takkan Cabut PMA Majelis Taklim

(Sumber: pontren.com)

Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, mengatakan bahwa dirinya tidak akan mencabut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Pasalnya, PMA tersebut dinilai bagus.

Ia mengatakan, majelis taklim dibuat untuk kepentingan masyarakat banyak. Kementerian Agama ingin memberdayakan majelis taklim untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam. Tidak sedikit masyarakat yang belajar agama melalui majelis taklim.

Menteri Agama, Fachrul Razi (Sumber: detik.com)

Dengan adanya majelis taklim yang terdaftar di Kemenag, Pemda dan Kemenag di daerah dapat mengetahui jumlah majelis taklim di wilayahnya. Hal itu juga akan memudahkan pemerintah saat akan memberikan bantuan.

"Jadi kenapa harus dicabut,” jelasnya.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati