Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PLTU Riau

Tak Terbukti Bersalah, Sofyan Basir Bebas

Sofyan Basir (Sumber: CNN Indonesia) Direktur Utama PT PLN 2016-2018, Sofyan Basir , divonis bebas dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 ( PLTU MT Riau-1 ). "Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum," kata majelis hakim yang diketuai Hariono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11). Dalam perkara ini, JPU KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 . (Sumber: merdeka.com) Sofyan disangkakan memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, politikus Golkar, Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo...

Jaksa KPK Panggil Setnov Terkait Kasus Sofyan Basir

Setya Novanto (Sumber: breakingnews.co.id) Jaksa KPK berencana menghadirkan Setya Novanto dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 , untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir hari ini (12/8). "Sepertinya saksinya hanya Pak SN ( Setya Novanto )," ujar Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan. Sebelumnya, nama terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP ini kembali muncul‎ dalam dakwaan Sofyan Basir . Dalam hal ini, Setnov diduga ikut berperan mempertemukan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo dengan Sofyan Basir . Selain itu, Setnov disebut dalam dakwaan tersebut sebagai pihak yang juga dijanjikan commitment fee sebesar 24% dari 2,5% nilai proyek PLTU Riau-1 atau senilai 6 juta dolar AS. Dalam perkara ini, Sofyan Basir sendiri telah didakwa oleh Jaksa KPK sebagai pihak yang mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat suap kontrak kerjasama proye...

Sofyan Basir Resmi Ditangkap KPK

Sofyan Basir dengan rompi oranye (Sumber: jawapos.com) Senin (27/5) malam, KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN, Sofyan Basir . Penahanan terhadap Sofyan dilakukan berdasarkan proses penyidikan terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjadikannya sebagai tersangka. "SFB ( Sofyan Basir ) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung MP Kavling K-4," kata Jubir KPK, Febri Diansyah. Pemeriksaan terhadap Sofyan sempat berjalan alot, mengingat ia sempat mangkir dari pemeriksaan sebelumnya pada Jum'at (24/5) lalu. Pemeriksaan ini merupakan merupakan penjadwalan ulang. Sofyan setidaknya bakal mendekam di sel tahanan KPK hingga melewati hari raya Idul Fitri. Saat keluar dari gedung KPK, Sofyan tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK' sembari ditemani oleh penyidik dan pengawal tahanan beserta kuasa hukumnya. Sumber: akurat.co

Anak Setnov Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Dirut PLN

Sofyan Basir (Sumber: Google) KPK memanggil anak mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), Rheza Herwindo terkait kasus suap PLTU Riau-I, Kamis (2/5/2019). Diketahui, pemanggilan atas Rheza selaku Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri ini merupakan rangkaian proses pemberkasan terhadap Dirut PT PLN , Sofyan Basir, yang kini telah berstatus tersangka. "Saksi akan diklarifikasi pengetahuannya terkait kasus yang melibatkan SFB (Sofyan Basir, Dirut PLN )," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Selain Rheza, penyidik juga memanggil 8 saksi lain yang terdiri dari berbagai unsur. Mereka adalah Kadiv Pengembangan Regional Sulawesi, Suwarno; Kadiv Batubara, Harlen; CEO Blackgold Natural Resources, Rickard Philip Cecil. Rheza Herwindo (Sumber: tempo.co) Kemudian, Bupati Temanggung, M Alkhadziq; Wiraswasta, Mukhradis Hadi Kusuma Jaya; Staff Eni Saragih, Diah Aprilianingrum; Dirut PT Pertamina, Nicke Widyawati; dan Manager Perencanaan Pengadaan IPP P...

KPK Periksa Dirut Pertamina Terkait Kasus PLTU Riau

Dirut PT Pertamina, Nicke Widyawati (Sumber: tribunnews.com) KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Dirut PT Pertamina , Nicke Widyawati sebagai saksi kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir. "Saksi akan dikonfirmasi terkait pengetahuannya dalam kasus suap PLTU Riau-1," kata Jubir KPK, Febri Diansyah. Dalam pemeriksaan kali ini, Nicke diperiksa tim penyidik pada Senin (29/4) lalu. Namun, Nicke tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Untuk itu, KPK berharap Nicke lekas sehat agar dapat memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. "Semoga yang bersangkutan sudah dalam keadaan sehat. Tadi penasihat hukum datang mengirimkan surat pada penyidik. Belum bisa hadir karena sakit," kata Febri.  Idrus Marham (Sumber: detik.com) Sementara itu, terkait materi pemeriksaan, penyidik akan mendalami kapasitas Nicke sebagai mantan pejabat PT PLN . Sebelum menjabat Dirut Pertamina , Nicke pernah men...

PLN Tunjuk Muhamad Ali Sebagai Plt PLN

(Sumber: sindonews.com) Dewan Komisaris PT PLN menetapkan Muhamad Ali (Direktur Human Capital Management PLN ), sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) menggantikan Sofyan Basir. Sofyan yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. "Betul, Dewan Komisaris memutuskan Muhamad Ali menjadi Plt Dirut PLN . Kami tinggal menunggu surat resmi dari Dewan Komisaris hari ini (Kamis)," kata Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro. Menurutnya, penetapan Plt Dirut PLN selain karena Sofyan Basir menjadi tersangka, juga untuk memastikan operasional perusahaan berjalan seperti biasa. Muhamad Ali (Sumber: sindonews.com) " PLN perusahaan besar, strategis dan melayani kebutuhan listrik masyarakat dan seluruh jenis industri. Harus ada yang ditunjuk menjadi pelaksana tugas Dirut," ujarnya. Ia menjelaskan sesuai anggaran dasar, RUPS mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantiannya denga...

Dirut PLN Jadi Tersangka Baru dalam Kasus PLTU Riau-1

(Sumber: Google) KPK menetapkan Dirut PT. PLN Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 . Penetapan tersebut setelah mencermati sejumlah fakta sidang yang muncul di Pengadilan Tipikor (tindak pidanan korupsi) dan pertimbangan hakim. "KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan SFB (Sofyan Basir) sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Sofyan Basir diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dalam proyek PLTU Riau-1 . Sofyan Basir (Sumber: Google) Sebelumnya Sofyan Basir mengklaim penunjukan langsung pelaksana proyek tanpa tender dalam pembangunan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 sudah sesuai aturan. Aturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan. PT. PJB sebagai anak perusaha...

Eni Saragih, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PLTU Riau-1, Dituntut 8 Tahun

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih saat memberi keterangan kepada awak media di Gedung KPK Jakarta (Sumber: akurat.co) Eni Maulani Saragih dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa KPK dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan atas kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1. "Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam dakwaan pertama dan kedua," ungkap jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, Rabu (6/2/2019). Lie menyebut, Eni telah melanggar UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangan, Lie dan pihaknya menilai bahwa perbuatan Eni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun, Eni berlaku sopan, belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima sebesar Rp 4,50 miliar. Eni diyakini menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutris...