Langsung ke konten utama

Anak Setnov Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Dirut PLN

Sofyan Basir (Sumber: Google)

KPK memanggil anak mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), Rheza Herwindo terkait kasus suap PLTU Riau-I, Kamis (2/5/2019).

Diketahui, pemanggilan atas Rheza selaku Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri ini merupakan rangkaian proses pemberkasan terhadap Dirut PT PLN, Sofyan Basir, yang kini telah berstatus tersangka.

"Saksi akan diklarifikasi pengetahuannya terkait kasus yang melibatkan SFB (Sofyan Basir, Dirut PLN)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Selain Rheza, penyidik juga memanggil 8 saksi lain yang terdiri dari berbagai unsur. Mereka adalah Kadiv Pengembangan Regional Sulawesi, Suwarno; Kadiv Batubara, Harlen; CEO Blackgold Natural Resources, Rickard Philip Cecil.

Rheza Herwindo (Sumber: tempo.co)

Kemudian, Bupati Temanggung, M Alkhadziq; Wiraswasta, Mukhradis Hadi Kusuma Jaya; Staff Eni Saragih, Diah Aprilianingrum; Dirut PT Pertamina, Nicke Widyawati; dan Manager Perencanaan Pengadaan IPP PT PLN, Suprapto.

"Semua saksi diperiksa untuk tersangka SFB," kata Febri.

Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati