Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Setya Novanto

Jaksa KPK Panggil Setnov Terkait Kasus Sofyan Basir

Setya Novanto (Sumber: breakingnews.co.id) Jaksa KPK berencana menghadirkan Setya Novanto dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 , untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir hari ini (12/8). "Sepertinya saksinya hanya Pak SN ( Setya Novanto )," ujar Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan. Sebelumnya, nama terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP ini kembali muncul‎ dalam dakwaan Sofyan Basir . Dalam hal ini, Setnov diduga ikut berperan mempertemukan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo dengan Sofyan Basir . Selain itu, Setnov disebut dalam dakwaan tersebut sebagai pihak yang juga dijanjikan commitment fee sebesar 24% dari 2,5% nilai proyek PLTU Riau-1 atau senilai 6 juta dolar AS. Dalam perkara ini, Sofyan Basir sendiri telah didakwa oleh Jaksa KPK sebagai pihak yang mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat suap kontrak kerjasama proye...

Anak Setnov Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Dirut PLN

Sofyan Basir (Sumber: Google) KPK memanggil anak mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), Rheza Herwindo terkait kasus suap PLTU Riau-I, Kamis (2/5/2019). Diketahui, pemanggilan atas Rheza selaku Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri ini merupakan rangkaian proses pemberkasan terhadap Dirut PT PLN , Sofyan Basir, yang kini telah berstatus tersangka. "Saksi akan diklarifikasi pengetahuannya terkait kasus yang melibatkan SFB (Sofyan Basir, Dirut PLN )," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Selain Rheza, penyidik juga memanggil 8 saksi lain yang terdiri dari berbagai unsur. Mereka adalah Kadiv Pengembangan Regional Sulawesi, Suwarno; Kadiv Batubara, Harlen; CEO Blackgold Natural Resources, Rickard Philip Cecil. Rheza Herwindo (Sumber: tempo.co) Kemudian, Bupati Temanggung, M Alkhadziq; Wiraswasta, Mukhradis Hadi Kusuma Jaya; Staff Eni Saragih, Diah Aprilianingrum; Dirut PT Pertamina, Nicke Widyawati; dan Manager Perencanaan Pengadaan IPP P...

Vonis terhadap Advokat Setnov Ditambah oleh Majelis Hakim

Fredrich Yunadi (Sumber: Google) Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis advokat Fredrich Yunadi  menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. "Vonis diperberat 6 bulan penjara karena adanya kesengajaan dengan tujuan (menghalangi penyidikan KPK) atau opzet als oogmerk . Itu sesuai permintaan JPU," kata salah satu anggota Majelis Kasasi, Krisna Harahap. Pada 9 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Hal itu karena Fredrich terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam perkara korupsi KTP elektronik Putusan banding itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. "Putusan kasasi ini sudah sesuai rasa keadilan, dan pidana kurungan tambahannya k...

Setnov: Saya Akan Ungkap di KPK

Setya Novanto. Setya Novanto , mantan Ketua DPR RI, mengatakan akan mengungkap terkait keterlibatan Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) dalam kasus Bank Century . Hal itu ia ungkapkan ketika menjawab para media yang menanyakan apakah ada campur tangan SBY dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century .  Terpidana korupsi proyek e-KTP itu yakin dirinya telah mempunyai data yang akurat terkait kasus Century . Sebab, saat itu Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, dan ketua pansus yang saat itu ditunjuk adalah anggota Fraksi Partai Golkar, Idrus Marham.  Budi Mulya, terpidana kasus Bank Century. Menurutnya, kasus bailout Bank Century yang terjadi pada saat Pemerintahan SBY itu telah melibatkan banyak pihak. Maka dari itu, seharusnya ada tersangka lain dalam kasus tersebut selain terpidana Budi Mulya.  Keterlibatan SBY itu menurut Novanto , dikarenakan kebijakan tersebu...