Setya Novanto (Sumber: breakingnews.co.id) |
Jaksa KPK berencana menghadirkan Setya Novanto dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1, untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir hari ini (12/8).
"Sepertinya saksinya hanya Pak SN (Setya Novanto)," ujar Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan.
Sebelumnya, nama terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP ini kembali muncul dalam dakwaan Sofyan Basir. Dalam hal ini, Setnov diduga ikut berperan mempertemukan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo dengan Sofyan Basir.
Selain itu, Setnov disebut dalam dakwaan tersebut sebagai pihak yang juga dijanjikan commitment fee sebesar 24% dari 2,5% nilai proyek PLTU Riau-1 atau senilai 6 juta dolar AS.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir sendiri telah didakwa oleh Jaksa KPK sebagai pihak yang mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Sofyan Basir (Sumber: detik.com) |
Pertemuan tersebut terjadi antara Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih; eks Menteri Sosial, Idrus Marham; dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
Menurut Jaksa, Sofyan Basir diduga mengetahui bahwa Eni dan Idrus menerima imbalan atau suap secara bertahap dari Johanes sebesar Rp 4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1.
Berkat Sofyan Basir, perusahaan Johanes pun mendapatkan jatah proyek PLTU Riau-1. Eni dan Idrus menerima imbalannya sebesar Rp 4,7 miliar dari Johanes karena telah membantunya.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar