Langsung ke konten utama

Vonis terhadap Advokat Setnov Ditambah oleh Majelis Hakim

Fredrich Yunadi (Sumber: Google)

Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis advokat Fredrich Yunadi menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

"Vonis diperberat 6 bulan penjara karena adanya kesengajaan dengan tujuan (menghalangi penyidikan KPK) atau opzet als oogmerk. Itu sesuai permintaan JPU," kata salah satu anggota Majelis Kasasi, Krisna Harahap.

Pada 9 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Hal itu karena Fredrich terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam perkara korupsi KTP elektronik

Putusan banding itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Putusan kasasi ini sudah sesuai rasa keadilan, dan pidana kurungan tambahannya kan dari 5 bulan jadi 8 bulan," tambah Krisna.

(Sumber: detik.com)

JPU KPK mengajukan kasasi terhadap putusan PT Jakarta yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 28 Juni 2018 yang juga memvonis Fredrich selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Putusan PT Jakarta terhadap Fredrich Yunadi diambil dengan perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Jeldi Ramadhan yang menilai bahwa Fredrich seharusnya divonis 10 tahun penjara.

Fredrich sebagai pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto dinilai terbukti memberikan saran agar Setnov tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden, selain itu melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Pada 15 November 2017 Setnov tidak datang memenuhi panggilan Penyidik KPK dan penyidik pun datang ke rumah Setnov pada malam harinya dan menemukan Fredrich di rumah itu.

Saat ditanya keberadaan Setnov, Fredrich mengaku tidak mengetahui padahal sebelumnya ia menemui Setnov di gedung DPR.

Setya Novanto dengan baju tahanan KPK (Sumber: kompas.com)

Pada 16 November 2017 Fredrich menghubungi dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo untuk meminta bantuan agar Setnov dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit, salah satunya adalah hipertensi.

Bimanesh Sutarjo pun menyanggupi meski tahu Setnov sedang berkasus di KPK, lalu menghubungi Plt. Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau, dokter Alia, agar disiapkan ruang VIP rawat inap atas nama Setnov.

Setelah Setnov dilakukan rawat inap, Fredrich memberikan keterangan di RS Medika Permata Hijau kepada wartawan bahwa Setnov mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah-darah serta terdapat benjolan pada dahi sebesar 'bakpao'. Padahal Setnov hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi, pelipis kiri dan leher sebelah kiri serta lengan kiri.

Pada 17 November 2017, penyidik KPK hendak melakukan penahanan kepada Setnov. Namun Fredrich menolak penahanan tersebut dengan alasan tidak sah karena Setnov sedang dalam kondisi dirawat inap.

Padahal setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di RSCM, kesimpulannya menyatakan bahwa Setnov dalam kondisi mampu untuk disidangkan.


Sumber: akurat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati