Sofyan Basir dengan rompi oranye (Sumber: jawapos.com) |
Senin (27/5) malam, KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN, Sofyan Basir.
Penahanan terhadap Sofyan dilakukan berdasarkan proses penyidikan terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjadikannya sebagai tersangka.
"SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung MP Kavling K-4," kata Jubir KPK, Febri Diansyah.
Pemeriksaan terhadap Sofyan sempat berjalan alot, mengingat ia sempat mangkir dari pemeriksaan sebelumnya pada Jum'at (24/5) lalu. Pemeriksaan ini merupakan merupakan penjadwalan ulang.
Sofyan setidaknya bakal mendekam di sel tahanan KPK hingga melewati hari raya Idul Fitri.
Saat keluar dari gedung KPK, Sofyan tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK' sembari ditemani oleh penyidik dan pengawal tahanan beserta kuasa hukumnya.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar