Langsung ke konten utama

Eni Saragih, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PLTU Riau-1, Dituntut 8 Tahun

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih saat memberi keterangan kepada awak media di Gedung KPK Jakarta (Sumber: akurat.co)

Eni Maulani Saragih dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa KPK dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan atas kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam dakwaan pertama dan kedua," ungkap jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, Rabu (6/2/2019).

Lie menyebut, Eni telah melanggar UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangan, Lie dan pihaknya menilai bahwa perbuatan Eni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun, Eni berlaku sopan, belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima sebesar Rp 4,50 miliar.

Eni diyakini menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

PLTU Batang (Sumber: sindonews.com)

Jaksa Lie menyampaikan, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau 1.

Sementara itu, jaksa KPK Budi Sarumpaet mengatakan, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

Selain itu, Eni juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan $40.000 Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Menurut Budi, sebagian uang tersebut digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.


Sumber: akurat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati