Langsung ke konten utama

Polri Tetapkan Tersangka pada Kasus Tewasnya Mahasiswa UHO

(Sumber: tribunnews.com)

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menetapkan anggota polisi berinisial Brigadir AM sebagai tersangka terkait tewasnya 2 mahasiswa Universitas Halu Oleo saat aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara, 26 September 2019 lalu.

Kedua korban yang tewas adalah Immawan Randi dan La Ode Yusuf Badawi.

Kombes Chuzaini Patoppoi mengatakan, bahwa dari hasil uji balistik yang dilakukan, ditemukan 2 proyektil dan 2 selongsong peluru yang identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM saat bertugas.

"Jadi dari 6 senjata, satu senjata identik dengan 2 proyektil dan 2 selongsong," kata Patoppoi.

Patoppoi menambahkan, pihaknya akan segera melakukan penahanan terhadap Brigadir AM dan melimpahkan berkas perkara itu pada Jaksa Penuntut Umum.

Aksi demonstrasi penolakan RUU kontroversial di Kendari, Sulawesi Utara memakan korban (Sumber: kumparan.com)

Ia juga mengungkapkan bahwa, kepolisian telah memeriksa 25 saksi dalam kasus tersebut termasuk 6 anggota Polri yang menjalani sidang etik dan disiplin yakni GM, MI, MA alias AM, H, dan E. 

Atas perbuatannya, Brigadir AM dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP subsider 360 KUHP.

Diketahui, 2 mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, meninggal tertembak peluru yang diduga berasal dari tembakan aparat kepolisian setempat.

Korban meninggal tewas akibat luka tembak dan pukulan di kepala.

Randi tewas tertembak saat bentrokan terjadi di gedung DPRD Sulawesi Tenggara pada Kamis (26/9). Sementara Yusuf sempat kritis dan akhirnya meninggal, Jumat (27/9) dini hari.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati