(Sumber: digination.id) |
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mengancam Facebook cs dan Twitter dengan denda ratusan juta rupiah jika membiarkan keberadaan konten negatif dalam platformnya.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang disahkan bulan lalu.
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan PP tersebut mewajibkan PSE turut aktif memblokir konten negatif yang sudah diklasifikasi di UU ITE. Jika tidak, mereka akan didenda yang dihitung berdasarkan jumlah konten negatif yang ditemukan di platformnya.
(Sumber: idntimes.com) |
"Denda berkisar Rp 100 juta sampai Rp 500 juta per konten negatif. Itu masih kita rumuskan," ujar Semuel.
Berdasarkan UU ITE, konten negatif tersebut di antaranya yang berkaitan dengan tindakan asusila, berita bohong atau hoaks, hingga SARA. Kominfo menyebut, pihaknya akan melakukan patroli dan menerima aduan untuk mengidentifikasi keberadaan konten negatif tersebut.
Semuel meyakini, pembaruan dari PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang PSTE ini dapat menekan keberadaan konten negatif di dunia maya. Terlebih, para PSE sebenarnya memiliki teknologi yang seharusnya dapat mencegah dan menjaring konten negatif dalam layanannya.
(Sumber: mainmain.id) |
"Contoh Facebook didenda Amerika karena dia teledor tidak menggunakan teknologi. Bukan melanggar, secara UU tidak melanggar. Tetapi secara etika, menurut Senatnya Amerika dengan kemampuannya Facebook harusnya bisa mencegah keberadaan konten negatif," ungkap Semuel.
Kendati demikian, aturan PP PSTE ini, termasuk sanksi denda, baru akan berlaku sekitar 2 tahun setelah pengesahan, yakni pada akhir 2021. Ini dikarenakan perlu adanya proses sosialisasi dan peralihan yang dilakukan untuk penyelenggara sistem elektronik.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar