(Sumber: digination.id) Penyelenggara Sistem Elektronik ( PSE ) mengancam Facebook cs dan Twitter dengan denda ratusan juta rupiah jika membiarkan keberadaan konten negatif dalam platform nya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang disahkan bulan lalu. Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan PP tersebut mewajibkan PSE turut aktif memblokir konten negatif yang sudah diklasifikasi di UU ITE. Jika tidak, mereka akan didenda yang dihitung berdasarkan jumlah konten negatif yang ditemukan di platform nya. (Sumber: idntimes.com) "Denda berkisar Rp 100 juta sampai Rp 500 juta per konten negatif . Itu masih kita rumuskan," ujar Semuel. Berdasarkan UU ITE, konten negatif tersebut di antaranya yang berkaitan dengan tindakan asusila, berita bohong atau hoaks, hingga SARA. Kominfo menyebut, pihaknya akan melakukan patroli dan mene...