Presiden Joko Widodo (Sumber: scmp.com) Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha pada 22 November 2019. Ini dilakukan dalam rangka percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan investasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja. Melalui keterangan resmi Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (6/12), Inpres ini ditujukan kepada: Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa Agung Republik Indonesia; dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Presiden menginstruksikan untuk: Mengkoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dalam rangka peningkatan peringkat Ease of Doing Business ; Melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dilakukan dan diberika...