(Sumber: aktual.com) Mahasiswa UGM Fakultas Hukum, Felix Juanardo Winata, mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf d UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY ) yang mengatur kepemilikan tanah ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 7 ayat (2) huruf d UU Keistimewaan DIY berbunyi: "Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: d. pertanahan ." "Pemberlakuan Pasal a quo (tersebut) telah memberikan kewenangan Keistimewaan bagi DIY dalam mengurus bidang pertanahannya sendiri, secara nyata telah menciptakan kesewenang-wenangan dalam menentukan suatu kebijakan yang berkaitan dengan urusan pertanahan di wilayah DIY ," kata Felix dalam alasan permohonannya. Menurut Felix, pemberlakuan pasal tersebut telah mengakibatkan WNI berketurunan Tionghoa tidak dimungkinkan untuk menguasai suatu hak atas tanah dengan status hak milik di wilayah DIY . (Sumber: detik.com) "Kar...