Bambang Widjojanto (Sumber: detik.com) Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto ( BW ), mengatakan KPU gagal dalam membangun argumentasi, dengan indikasi menolak perbaikan namun dengan menjawab perbaikan itu sendiri. “ KPU RI gagal membangun argumentasi. Indikasinya yang pertama adalah KPU menolak perbaikan tapi menjawab perbaikan, artinya mereka secara diam-diam mengakui perbaikan sebagai bagian dari permohonan,” terangnya, di selah sidang sengketa Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). Hal kedua, BW mengatakan, KPU tidak bisa menjawab mengenai posisi cawapres Ma’ruf Amin sebagai pejabat 2 bank yang berstatus BUMN. Ketua KPU RI, Arief Budiman saat mendengarkan pembacaan laporan saat sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 (Sumber: akurat.co) “Yang kedua, mereka tak bisa menjawab soal cawapres sebagai pejabat BUMN. Mereka hanya berlindung di balik UU BUMN tapi tak menggunakan Putusan...