Langsung ke konten utama

BW Sebutkan 3 Hal yang Tak Bisa Dijawab KPU

Bambang Widjojanto (Sumber: detik.com)

Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan KPU gagal dalam membangun argumentasi, dengan indikasi menolak perbaikan namun dengan menjawab perbaikan itu sendiri.

KPU RI gagal membangun argumentasi. Indikasinya yang pertama adalah KPU menolak perbaikan tapi menjawab perbaikan, artinya mereka secara diam-diam mengakui perbaikan sebagai bagian dari permohonan,” terangnya, di selah sidang sengketa Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6).

Hal kedua, BW mengatakan, KPU tidak bisa menjawab mengenai posisi cawapres Ma’ruf Amin sebagai pejabat 2  bank yang berstatus BUMN.

Ketua KPU RI, Arief Budiman saat mendengarkan pembacaan laporan saat sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 (Sumber: akurat.co)

“Yang kedua, mereka tak bisa menjawab soal cawapres sebagai pejabat BUMN. Mereka hanya berlindung di balik UU BUMN tapi tak menggunakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 2017, Putusan MK Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013, UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.

Dan yang ketiga menurut BW yang tak bisa dijawab KPU adalah soal perbedaan jumlah TPS antara penetapan KPU dan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang juga milik KPU.

“Dalam penetapan jumlah TPS adalah 812.708 tapi di Situng ada 813.336. Masih percaya dengan KPU yang seperti itu? Hal tersebut saja tak bisa mereka jawab apalagi soal DPT siluman. Itu adalah kegagalan fatal dan fundamental,” tandasnya.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati