Boeing 737-8 MAX milik Lion Air (Sumber: Google) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengambil langkah untuk melakukan inspeksi larang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737-8 MAX di Indonesia. Langkah tersebut diambil terkait jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX . Selain itu, kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang. Menurut Ditjen Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia. "Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara ( temporary grounded ), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang ( airworthy ) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan” jelasnya. Inspeksi akan dimulai secepatnya mulai 12 Maret 2019. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat...