(Sumber: merdeka.com) Polusi udara menjadi salah satu ancaman yang mematikan dari kerasnya kehidupan di ibukota. Kualitas udara yang ada di Jakarta semakin hari semakin memburuk. Tingkat polusi udara di kawasan Jakarta dan beberapa daerah sekitarnya sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan. Angka polusi udara yang dicatat begitu tinggi, melebihi standar baku mutu nasional yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, KLHK menetapkan bahwa partikulat debu halus PM 2.5 dalam durasi waktu 24 jam adalah 65 ug/m3. Di Jakarta, angka itu hanya sekadar standarisasi formalitas belaka. Sebab selama 196 hari dalam satu tahun pada 2018, kondisi udara di Jakarta tidak sehat. Jauh melebihi dari angka 65 ug/m3. (Sumber: kaskus.id) Juru kampanye Iklim dan Energi LSM Greenpeace , Bondan Andriyanu, membeberkan data dalam media briefing 'Bersihkan Udaraku...