(Sumber: bolehmerokok.com) Komite Nasional Pelestarian Kretek ( KNPK ) berpandangan bahwa langkah Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok . “Bu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Sebab di sana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,” ujar koordinator KNPK , Azami Mohammad. Apalagi, di dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 Pasal 27 sampai Pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet. (Sumber: hipwee.com) “Semua sudah ada aturannya. Jadi Kemenkes tidak boleh asal meminta kepada Kominfo untuk mela...