Langsung ke konten utama

KNPK Protes Terhadap Pemblokiran Iklan Rokok

(Sumber: bolehmerokok.com)

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) berpandangan bahwa langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok.

“Bu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Sebab di sana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,” ujar koordinator KNPK, Azami Mohammad.

Apalagi, di dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 Pasal 27 sampai Pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.

(Sumber: hipwee.com)

“Semua sudah ada aturannya. Jadi Kemenkes tidak boleh asal meminta kepada Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,” cetus Azami.

Berdasarkan isi surat edaran, Kemenkes memakai landasan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 113 tentang Pengamanan Zat Adiktif. Dalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Menkominfo berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet. Hal itu guna menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.

Menanggapi hal ini, KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. Di lain sisi, KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.

Menteri Kesehatan, Nila Moeloek (Sumber: riauexpose.com)

“Kami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan, silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Azami juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.

“Kan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir. Ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit Revolusi Industri 4.0,” ujarnya.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WharsApp Kembangkan 2 Fitur Baru Menyangkut Pesan Forward

Sudah Tau Cara Format Penulisan di WhatsApp? Begini Caranya

KPK Panggil Saksi Terkait Pengadaan RTH Pemkot Bandung