KPK memanggil 5 saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.
"Lima saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka wiraswasta Dadang Suganda (DS)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (30/9/2020).
Mereka yang dipanggil yaitu 2 ibu rumah tangga yakni Novia Betesda Siahaan dan Amanda Ayudhia, dari unsur swasta Diki Afandi dan Hasbullah, dan ASN Bagian Pemerintahan Setda Kota Bandung Irman. Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019.
Dalam pengadaan tanah terkait dengan RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, tetapi diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009—2014 yakni Kadar Slamet dan Dadang Suganda.
Pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi.
Edi divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam kaitannya dengan penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Edi Siswadi memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung saat itu, Herry Nurhayat, untuk membantu Dadang Suganda dalam pengadaan tanah tersebut.
Dadang lantas melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar kepada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah.
Diduga, Dadang Suganda meraih untung sekitar Rp 30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp 10 miliar diberikan kepada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua mobil milik tersangka Dadang. Selain itu, KPK juga sedang menelusuri adanya proyek-proyek lain selain RTH yang diduga dikerjakan oleh tersangka Dadang.
Sumber: AyoBandung
Komentar
Posting Komentar