Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Koopsus TNI

Komnas HAM Menolak Perpres Pembentukan Koopsus

(Sumber: alinea.id) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menolak Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 42 Tahun 2019, tentang pembentukan Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia ( Koopsus TNI ). Tugasnya adalah mengatasi aksi terorisme . Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Choirul Anam, menilai pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme dianggap tidaklah tepat. TNI tidak punya kewenangan untuk melakukan tindak pencegahan, penanganan, serta pemulihan masalah terorisme . Karena menurut Choirul, kewenangan TNI bisa saja sangat meluas. "Yang gak boleh adalah yang mengancam demokrasi. Itu sekali lagi soal pencegahan, pemulihan. Apalagi menggunakan skema teritorial, itu gak boleh pekerjaan militer. Dimana-mana di negara di dunia ini, negara demokratis itu bukan pekerjaan militer," kata Choirul. Croirul juga berpendapat lebih penting psikolog, guru, serta kyai dibandingkan TNI dalam menyelesaikan masalah terorisme . Komisioner ...