(Sumber: alinea.id) |
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 42 Tahun 2019, tentang pembentukan Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopsus TNI). Tugasnya adalah mengatasi aksi terorisme.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Choirul Anam, menilai pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme dianggap tidaklah tepat. TNI tidak punya kewenangan untuk melakukan tindak pencegahan, penanganan, serta pemulihan masalah terorisme. Karena menurut Choirul, kewenangan TNI bisa saja sangat meluas.
"Yang gak boleh adalah yang mengancam demokrasi. Itu sekali lagi soal pencegahan, pemulihan. Apalagi menggunakan skema teritorial, itu gak boleh pekerjaan militer. Dimana-mana di negara di dunia ini, negara demokratis itu bukan pekerjaan militer," kata Choirul.
Croirul juga berpendapat lebih penting psikolog, guru, serta kyai dibandingkan TNI dalam menyelesaikan masalah terorisme.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam (Sumber: akurat.co) |
"Lebih penting guru daripada TNI, dalam konteks pencegahan radikalisme. Lebih penting psikolog daripada TNI, dalam konteks misalnya pemulihan. Lebih penting kyai daripada TNI dalam konteks melawan doktrin-doktrin, misalnya keagamaan," papar Choirul.
Jika ditetapkan Perpres tersebut, menurutnya akan mengindikasi paradigma lama tentang TNI di masa Orde Baru.
"Gak ada fungsinya. Makanya Perpres ini mengindikasikan paradigma lama tumbuh kembang kembali. TNI mau masuk ke dalam semua lini kehidupan kita; kehidupan demokratis dan kehidupan penegakan hukum. Itu melanggar konstitusi itu melanggar UU TNI sendiri. Itu yg paling bahaya," tandasnya.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar