Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pulau H

Anies: Pembangunan di Pulau Reklamasi Mengancam Masa Depan Ibukota

(Sumber:liputan6.com) Pemprov DKI Jakarta dipastikan menempuh jalur hukum untuk menolak keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait izin pembangunan pulau H di teluk Jakarta. Dalam putusan ini, Pemprov DKI diwajibkan melanjutkan pembangunan pulau buatan tersebut.  Gubernur Anies Baswedan mengatakan, alasan pihaknya menolak kelanjutan pulau reklamasi itu demi menyelamatkan masa depan kota Jakarta. Menurut Anies , reklamasi mengancam ibu kota karena bisa menimbulkan penurunan muka tanah. "Saya harus garis bawahi, meneruskan reklamasi ini berbahaya untuk masa depan lingkungan hidup Jakarta. Permukaan tanah Jakarta turun. Permukaan air lebih tinggi," kata Anies . Anies Baswedan (Sumber: rmollampung.com) Bila ada pulau tambahan yang dibangun di Jakarta, lanjut Anies , berbagai bahaya bencana bakal terus mengintai Jakarta. Anies tak menjelaskannya secara teknis namun ia mengumpamakan Jakarta seperti sebuah mangkuk yang siap menerima air dari be...

Pengadilan Cabut SK Gubernur DKI Terkait Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

(Sumber: detik.com) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan , terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta yang digugat PT Taman Harapan Indah . "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah ," demikian bunyi putusan majelis hakim PTUN, Senin (29/7). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta (7/6/2018). Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin (Sumber: tempo.co) Majelis mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tergugat berupa K...