(Sumber:liputan6.com) Pemprov DKI Jakarta dipastikan menempuh jalur hukum untuk menolak keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait izin pembangunan pulau H di teluk Jakarta. Dalam putusan ini, Pemprov DKI diwajibkan melanjutkan pembangunan pulau buatan tersebut. Gubernur Anies Baswedan mengatakan, alasan pihaknya menolak kelanjutan pulau reklamasi itu demi menyelamatkan masa depan kota Jakarta. Menurut Anies , reklamasi mengancam ibu kota karena bisa menimbulkan penurunan muka tanah. "Saya harus garis bawahi, meneruskan reklamasi ini berbahaya untuk masa depan lingkungan hidup Jakarta. Permukaan tanah Jakarta turun. Permukaan air lebih tinggi," kata Anies . Anies Baswedan (Sumber: rmollampung.com) Bila ada pulau tambahan yang dibangun di Jakarta, lanjut Anies , berbagai bahaya bencana bakal terus mengintai Jakarta. Anies tak menjelaskannya secara teknis namun ia mengumpamakan Jakarta seperti sebuah mangkuk yang siap menerima air dari be...