Langsung ke konten utama

Pengadilan Cabut SK Gubernur DKI Terkait Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

(Sumber: detik.com)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta yang digugat PT Taman Harapan Indah.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," demikian bunyi putusan majelis hakim PTUN, Senin (29/7).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta (7/6/2018). Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin (Sumber: tempo.co)

Majelis mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah.

"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," ujar majelis.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati