(Sumber: medcom.id) Pemerintah dinilai telah melanggar janjinya jika memanggil pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim ( SN ) oleh KPK terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ). Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum SN , Otto Hasibuan, saat menanggapi pemanggilan perdana SN dan istrinya Itjih Nursalim (IN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BLBI . Otto mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menyesalkan jika pemanggilan tersebut memang benar adanya. "Pemerintah pada 25 Mei 1999 melalui surat release and discharge sudah memberikan janji dan jaminan imunitas untuk tidak melakukan proses hukum apapun terhadap SN sehubungan dengan penyelesaian BLBI melalui Perjanjian MSAA," ungkapnya. Menurut Otto, para investor lainnya pasti akan mengkhawatirkan hal tersebut. Sebab pemerintah dianggap telah mengingkari janjinya terkait kepastian hukum di Indonesia. Otto Hasibuan (Sumber: mediaindonesia.com) ...