Langsung ke konten utama

Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Anggap Pemerintah Ingkar Janji

(Sumber: medcom.id)

Pemerintah dinilai telah melanggar janjinya jika memanggil pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim (SN) oleh KPK terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum SN, Otto Hasibuan, saat menanggapi pemanggilan perdana SN dan istrinya Itjih Nursalim (IN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BLBI. Otto mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menyesalkan jika pemanggilan tersebut memang benar adanya.

"Pemerintah pada 25 Mei 1999 melalui surat release and discharge sudah memberikan janji dan jaminan imunitas untuk tidak melakukan proses hukum apapun terhadap SN sehubungan dengan penyelesaian BLBI melalui Perjanjian MSAA," ungkapnya.

Menurut Otto, para investor lainnya pasti akan mengkhawatirkan hal tersebut. Sebab pemerintah dianggap telah mengingkari janjinya terkait kepastian hukum di Indonesia.

Otto Hasibuan (Sumber: mediaindonesia.com)

"Bila proses hukum tetap dijalankan, janji tersebut berarti telah diingkari. Hal ini dapat merisaukan masyarakat, terutama para investor karena ini membuktikan tidak adanya kepastian hukum di negeri kita ini," ujarnya.

Otto mengaku bahwa dirinya tidak mendapat informasi apa pun menyangkut pemanggilan terhadap SN dan IN pada Jumat (28/6) lalu. Ia mengatakan bahwa dirinya hanya membaca dari pemberitaan media mengenai adanya panggilan tersebut.

"Saya tidak mendapat kuasa dalam perkara pidana tersebut. Kuasa saya adalah terkait dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara perdata melawan BPK sehubungan dengan penerbitan audit BPK tahun 2017 yang diduga merupakan perbuatan melawan hukum," katanya.

Sjamsul Nursalim (Sumber: tempo.co)

Hal yang sama juga disampaikan oleh David Suprapto, salah satu kuasa hukum dalam perkara gugatan tersebut. David hanya membaca dari media bahwa ada panggilan kepada SN dan IN.

Perlu diketahui, pada Kamis (27/6), KPK menyatakan telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada SN dan IN. Pemeriksaan itu rencananya dilakukan pada Jumat (28/6).

Bahkan, KPK mengaku telah mengirimkan surat panggilan tersebut kepada 5 alamat berbeda dari SN dan IN. Namun keduanya tidak hadir pada panggilan pemeriksaan perdana tersebut.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati