(Sumber: jawapos.com) Calon Pimpinan ( Capim ) KPK dari unsur Akademisi, Luthfi Jayadi Kurniawan, gagal paham soal perbedaan pasal penerima dan pemberi suap. Pansel (Panitia Seleksi) Capim KPK , Indriyanto Seno Adji, menanyakan soal pemahaman Luthfi tentang UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ). Indriyanto menanyakan tentang perbedaan Pasal suap yang termaktub dalam Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor . "Pasal 5 di UU Tipikor dan Pasal 12 di UU Tipikor , apa? 12 a, B, b kecil. Kalau enggak paham jangan dijawab," tanya Indriyanto kepada Luthfi. "Ya tidak. Saya tidak hapal," jawab Luthfi singkat. Luthfi Jayadi Kurniawan (Sumber: realita.co) Mendapat jawaban tersebut, Indriyanto pun menjelaskan kepada Luthfi soal pentingnya pemahaman undang-undang Tipikor . Sebagai seorang pimpinan KPK , hal tersebut haruslah dipahami lantaran sangat penting dalam gelar perkara. "Itu rata-rata perkara suap di sana, Pak...