Langsung ke konten utama

Salah Satu Capim KPK Gagal Paham Soal Pasal UU Tipikor

(Sumber: jawapos.com)

Calon Pimpinan (Capim) KPK dari unsur Akademisi, Luthfi Jayadi Kurniawan, gagal paham soal perbedaan pasal penerima dan pemberi suap. 

Pansel (Panitia Seleksi) Capim KPK, Indriyanto Seno Adji, menanyakan soal pemahaman Luthfi tentang UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Indriyanto menanyakan tentang perbedaan Pasal suap yang termaktub dalam Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor.

"Pasal 5 di UU Tipikor dan Pasal 12 di UU Tipikor, apa? 12 a, B, b kecil. Kalau enggak paham jangan dijawab," tanya Indriyanto kepada Luthfi.

"Ya tidak. Saya tidak hapal," jawab Luthfi singkat.

Luthfi Jayadi Kurniawan (Sumber: realita.co)

Mendapat jawaban tersebut, Indriyanto pun menjelaskan kepada Luthfi soal pentingnya pemahaman undang-undang Tipikor. Sebagai seorang pimpinan KPK, hal tersebut haruslah dipahami lantaran sangat penting dalam gelar perkara.

"Itu rata-rata perkara suap di sana, Pak. Kalau sampai perdebatan keras di sana; bisa bedakan pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, perdebatan 1 pasal bisa sampai 6 jam. Kalau kita enggak paham, bapak bengang bengong jadi pimpinan," jelas Indriyanto.

Untuk diketahui, Pasal 5 UU No. 31 Tahun 1999 dikenakan kepada pihak pemberi suap kepada penyelenggara negara. Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Jajaran Pansel Capim KPK (Sumber: akurat.co)

Dalam pasal tersebut ditulis bahwa, setiap orang dapat dikenakan Pasal 5 bilamana memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sementara; Pasal 12 dikenakan kepada pegawai negeri, penyelenggara negara, advokat yang menjalankan tugas menangani perkara, hakim dan unsur lainnya yang menerima suap.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati