(Sumber: nawacitapost.com) Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila . Keputusan itu dibacakan oleh majelis hakim terkait Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (26/6). "Demikian pembacaan vonis, silakan terdakwa mungkin ada yang mau didiskusikan dan disampaikan dengan tim pengacara? Apakah terdakwa menerima putusan?" tanya Hakim Ketua, Dwi Purwadi. Vanessa memilih untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya di ruang sidang. Usai diskusi singkat, Vanessa kembali duduk di kursi terdakwa. Dia langsung menyatakan terima putusan ini. "Iya, saya terima," kata Vanessa singkat. Putusan vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim saat sidang di PN Surabaya pada Senin (17/6) lalu, yakni 6 bulan penjara. "Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu. Vanessa Angel (Sumber: bbci.co.uk) Vanes...