Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Vanessa Angel

Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Terima Putusan Hakim

(Sumber: nawacitapost.com) Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila . Keputusan itu dibacakan oleh majelis hakim terkait Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (26/6). "Demikian pembacaan vonis, silakan terdakwa mungkin ada yang mau didiskusikan dan disampaikan dengan tim pengacara? Apakah terdakwa menerima putusan?" tanya Hakim Ketua, Dwi Purwadi. Vanessa memilih untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya di ruang sidang. Usai diskusi singkat, Vanessa kembali duduk di kursi terdakwa. Dia langsung menyatakan terima putusan ini. "Iya, saya terima," kata Vanessa singkat. Putusan vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim saat sidang di PN Surabaya pada Senin (17/6) lalu, yakni 6 bulan penjara. "Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu. Vanessa Angel (Sumber: bbci.co.uk) Vanes...

Polda Jawa Timur: VA Resmi Jadi Tersangka

Vanessa Angel (Sumber: tempo.co) Rabu, 16 Januari 2019; Polda Jawa Timur menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi online . "Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Luki menyampaikan, pihaknya akan segera memanggil Vanessa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah penetapannya sebagai tersangka "Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," katanya. Dalam kasus ini, mantan pacar Didi Mahardika itu telah melanggar pasal undang-undang ITE Nomor 27 Ayat 1 dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun. "Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari," demikian ucap Luki. Sumber: akurat