Vanessa Angel (Sumber: tempo.co) |
Rabu, 16 Januari 2019; Polda Jawa Timur menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi online.
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
Luki menyampaikan, pihaknya akan segera memanggil Vanessa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah penetapannya sebagai tersangka
"Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," katanya.
Dalam kasus ini, mantan pacar Didi Mahardika itu telah melanggar pasal undang-undang ITE Nomor 27 Ayat 1 dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun.
"Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari," demikian ucap Luki.
Sumber: akurat
Komentar
Posting Komentar