Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label hukum

Polemik Perppu KPK, Pertrus: Tidak Ada Urgensinya

(Sumber: merdeka.com) Praktisi hukum senior, Petrus Salestinus , mengatakan, ada 3 syarat kegentingan yang memaksa Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu ) menurut putusan Mahkamah Konstitusi pada 2009. "Pertama, adanya keadaan berupa kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum berdasarkan UU," kata Petrus . Kedua, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau UU yang ada tidak memadai. Yang terakhir, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU dengan prosedur biasa karena akan memerlukan waktu cukup lama. "Sedangkan keadaan mendesak perlu kepastian untuk diselesaikan," jelas Petrus . (Sumber: detik.com) Ia menjelaskan, posisi UU KPK sendiri tidak berada dalam 3 situasi tersebut. Terutama upaya pemberantasan korupsi tidak akan berhenti dengan adanya UU KPK dan tidak terjadi kekosongan hukum, sehingga tidak ada urgensi mengeluarka...