Langsung ke konten utama

Polemik Perppu KPK, Pertrus: Tidak Ada Urgensinya

(Sumber: merdeka.com)

Praktisi hukum senior, Petrus Salestinus, mengatakan, ada 3 syarat kegentingan yang memaksa Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menurut putusan Mahkamah Konstitusi pada 2009.

"Pertama, adanya keadaan berupa kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum berdasarkan UU," kata Petrus.

Kedua, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau UU yang ada tidak memadai. Yang terakhir, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU dengan prosedur biasa karena akan memerlukan waktu cukup lama.

"Sedangkan keadaan mendesak perlu kepastian untuk diselesaikan," jelas Petrus.

(Sumber: detik.com)

Ia menjelaskan, posisi UU KPK sendiri tidak berada dalam 3 situasi tersebut. Terutama upaya pemberantasan korupsi tidak akan berhenti dengan adanya UU KPK dan tidak terjadi kekosongan hukum, sehingga tidak ada urgensi mengeluarkan Perppu.

Negara, katanya, tetap menjalankan kewajibannya untuk memberantas korupsi dengan 3 instrumen penegak hukum yaitu KPK, Polri dan Kejaksaan.

"Masalahnya adalah sekarang kita harus memilih pimpinan KPK yang memiliki karakter kepemimpinan yang kuat agar tidak mudah diintervensi dan tidak mudah dijadikan alat oleh kekuatan lain di luar KPK," tegas Petrus.

Petrus menyadari, Jokowi pernah mengeluarkan Perppu Ormas di tahun 2017. Namun, Petrus memandang saat itu Jokowi dalam keadaan genting yang memaksa karena ada ancaman terhadap eksistensi Pancasila oleh ormas radikal.

(Sumber: sindonews.com)

"UU Ormas yang ada membuat posisi negara sangat lemah ketika berhadapan dengan ormas radikal. Negara tidak bisa serta-merta mencabut status badan hukum ormas radikal. Karena itu, UU Ormas harus direvisi melalui Perppu karena jika melalui proses legislasi sangat lama dan belum tentu berhasil," jelasnya.

Dia menambahkan, UU KPK yang sudah disetujui DPR dan pemerintah sudah berjalan cukup lama. Bahkan masyarakat telah diberikan kesempatan untuk berpartisipasi.

Di samping itu, usia UU KPK sudah 17 tahun berjalan sehingga sudah sewajarnya perlu dilakukan revisi dalam rangka memperkuat kelembagaan dan personalia yang memimpin KPK.

"Jelaslah sudah bahwa Perppu tidak cukup beralasan untuk menolak revisi UU KPK. Karenanya, biarkan berlaku terlebih dahulu baru kemudian direvisi melalui judicial review ke MK," tutup Petrus.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati