Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Perppu KPK

Gigihnya Perjuangan Mahasiswa, Kini Rencakan Judicial Review ke MK

(Sumber: bbci.co.uk) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi mulai berlaku Kamis (17/10) setelah 30 hari pasca disahkan DPR bersama Pemerintah. Meski sudah mulai berlaku, UU ini masih menyisahkan pro kontra di tengah masyarakat. Pasalnya, UU tersebut dinilai “melemahkan” KPK . Gelombang protes datang dari berbagai elemen masyarakat, bahkan mereka menuntut berbagai solusi di antaranya mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ), legislative review  hingga judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait hal tersebut, puluhan Lembaga Mahasiswa baik legislatif maupun eksekutif yang diinisiasi oleh Senat Mahasiswa UIN Jakarta mengadakan Dialog Mahasiswa di Fakultas Syariah dan  Hukum UIN Jakarta, Kamis (17/10). (Sumber: bbci.co.uk) Ketua Senat Mahasiswa UIN Jakarta, Jamsari, mengatakan forum tersebut bertujuan untuk memberikan solusi atas polemik yang terjadi belakangan atas UU...

Polemik Perppu KPK, Pertrus: Tidak Ada Urgensinya

(Sumber: merdeka.com) Praktisi hukum senior, Petrus Salestinus , mengatakan, ada 3 syarat kegentingan yang memaksa Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu ) menurut putusan Mahkamah Konstitusi pada 2009. "Pertama, adanya keadaan berupa kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum berdasarkan UU," kata Petrus . Kedua, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau UU yang ada tidak memadai. Yang terakhir, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU dengan prosedur biasa karena akan memerlukan waktu cukup lama. "Sedangkan keadaan mendesak perlu kepastian untuk diselesaikan," jelas Petrus . (Sumber: detik.com) Ia menjelaskan, posisi UU KPK sendiri tidak berada dalam 3 situasi tersebut. Terutama upaya pemberantasan korupsi tidak akan berhenti dengan adanya UU KPK dan tidak terjadi kekosongan hukum, sehingga tidak ada urgensi mengeluarka...

Guru Besar Nilai Jokowi Belum Perlu Mengeluarkan Perppu KPK

Sejumlah tokoh bangsa berfoto usai memberikan keterangan kepada wartawan tentang Menyikapi Rencana PERPPU KPK di Galeri Cemara, Jakarta (4/10). Mereka mendukung dan mendorong Presiden untuk segera mengeluarkan Perppu koreksi atas Revisi UU KPK (Sumber: tribunnews.com) Presiden Joko Widodo  dinilai belum perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu ) terkait revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Guru besar hukum Universitas Borobudur Jakarta, Faisal Santiago, mengatakan Perppu dapat dikeluarkan jika memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya adalah apabila negara dalam keadaan genting atau adanya kekosongan hukum, maka presiden sebagai kepala negara bisa mengeluarkannya. Menurut Faisal, kondisi seperti yang disebutkan itu tidak terjadi saat ini, sehingga Presiden Jokowi tidak perlu mengeluarkan Perppu . Jika tetap dipaksakan, dia menilai justru akan menjadi preseden buruk bagi sistem ...