Langsung ke konten utama

Gigihnya Perjuangan Mahasiswa, Kini Rencakan Judicial Review ke MK

(Sumber: bbci.co.uk)

UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi mulai berlaku Kamis (17/10) setelah 30 hari pasca disahkan DPR bersama Pemerintah. Meski sudah mulai berlaku, UU ini masih menyisahkan pro kontra di tengah masyarakat. Pasalnya, UU tersebut dinilai “melemahkan” KPK.

Gelombang protes datang dari berbagai elemen masyarakat, bahkan mereka menuntut berbagai solusi di antaranya mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), legislative review hingga judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait hal tersebut, puluhan Lembaga Mahasiswa baik legislatif maupun eksekutif yang diinisiasi oleh Senat Mahasiswa UIN Jakarta mengadakan Dialog Mahasiswa di Fakultas Syariah dan  Hukum UIN Jakarta, Kamis (17/10).

(Sumber: bbci.co.uk)

Ketua Senat Mahasiswa UIN Jakarta, Jamsari, mengatakan forum tersebut bertujuan untuk memberikan solusi atas polemik yang terjadi belakangan atas UU KPK, sama- sama memiliki tujuan yang sama agar lembaga anti rasuah tersebut tetap kuat dan tidak terkesan dilemahkan.

Selaras dengan permintaan Perppu kepada pemerintah, forum ini mengajak mengambil peran dalam persiapan pengajuan judicial review ke MK.

Jamsari mengatakan, dialog mahasiswa dan pembentukan tim gabungan dimaksudkan untuk membawa solusi dengan uji materi yang mendalam melalui judicial review dengan narasi yang sama-sama menguatkan KPK.

(Sumber: tribunnews.com)

“Kami tidak berseberangan dengan rekan-rekan mahasiswa yang lain. Sama satu tujuan, demi KPK yang lebih kuat. Melalui judicial review, kami yakin dengan penambahan kekuatan gabungan akan menghasilkan data-data hukum yang mendalam dan semoga bisa memenangkan uji materi nantinya" kata Jamsari.

Ketua Komisi III Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) ini juga berharap kepada semua pihak agar tidak mudah terprovokasi sehingga menghasilkan tindakan anarkis dan merugikan masyarakat luas.

Munculnya 4 butir keputusan serta tim gabungan ini sudah didiskusikan, dikaji berdasarkan  literatur, fakta lapangan, dan pemaparan yang sudah disampaikan selama kegiatan oleh setiap delegasi kampus.

Dialog mahasiswa yang dihadiri oleh puluhan delegasi lembaga mahasiswa lintas Universitas se-JABODETABEK menghadirkan 4 butir poin yang akan disampaikan ke masyarakat.

(Sumber: Google)

Pertama, membentuk Tim Gabungan Persiapan Judicial Review Lintas Lembaga Mahasiswa Universitas guna menguatkan lembaga KPK melalui mekanisme judicial review produk UU KPK yang baru disahkan.

Kedua, pembentukan Tim Gabungan ini merupakan upaya alternatif perjuangan mahasiswa yang tidak bersebrangan dengan perjuangan mahasiswa lainnya.

Ketiga, menghimbau kepada seluruh rekan-rekan mahasiswa untuk tetap menjaga kondusifitas unjuk rasa dan tidak terprovokasi oleh oknum yang ingin membenturkan atau bahkan membelokkan fokus isu yang telah ditentukan.

Keempat, mendesak pihak kepolisian untuk tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap massa aksi dalam menjaga ketertiban, mengawal penyampaian aspirasi secara damai serta menindak tegas provokator massa aksi.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati