Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label UU KPK

MK Tolak Uji Materi, Hasilnya KPK Harus Jalani UU Hasil Revisi

(Sumber: jawapos.com) Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak uji materi terhadap Undang Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( UU KPK ) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. "Mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, Kamis (28/11). Hakim menolak permohonan uji materi  lantaran pemohon dinilai salah objek. Sebab, pemohon uji materi malah melampirkan UU Nomor 16 Tahun 2019. Dengan ditolaknya uji materi UU KPK ini maka lembaga anti rasuah tetap menjalankan UU KPK hasil revisi. "Mahkamah berkesimpulan, permohonan pemohon tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tentang KPK adalah salah objek atau error of objecto ," jelas Hakim. Diketahui, uji materi UU KPK diajukan oleh 18 mahasiswa dari berbagai universitas. Sumber: akurat.co

Gigihnya Perjuangan Mahasiswa, Kini Rencakan Judicial Review ke MK

(Sumber: bbci.co.uk) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi mulai berlaku Kamis (17/10) setelah 30 hari pasca disahkan DPR bersama Pemerintah. Meski sudah mulai berlaku, UU ini masih menyisahkan pro kontra di tengah masyarakat. Pasalnya, UU tersebut dinilai “melemahkan” KPK . Gelombang protes datang dari berbagai elemen masyarakat, bahkan mereka menuntut berbagai solusi di antaranya mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ), legislative review  hingga judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait hal tersebut, puluhan Lembaga Mahasiswa baik legislatif maupun eksekutif yang diinisiasi oleh Senat Mahasiswa UIN Jakarta mengadakan Dialog Mahasiswa di Fakultas Syariah dan  Hukum UIN Jakarta, Kamis (17/10). (Sumber: bbci.co.uk) Ketua Senat Mahasiswa UIN Jakarta, Jamsari, mengatakan forum tersebut bertujuan untuk memberikan solusi atas polemik yang terjadi belakangan atas UU...

Polemik Perppu KPK, Pertrus: Tidak Ada Urgensinya

(Sumber: merdeka.com) Praktisi hukum senior, Petrus Salestinus , mengatakan, ada 3 syarat kegentingan yang memaksa Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu ) menurut putusan Mahkamah Konstitusi pada 2009. "Pertama, adanya keadaan berupa kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum berdasarkan UU," kata Petrus . Kedua, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau UU yang ada tidak memadai. Yang terakhir, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU dengan prosedur biasa karena akan memerlukan waktu cukup lama. "Sedangkan keadaan mendesak perlu kepastian untuk diselesaikan," jelas Petrus . (Sumber: detik.com) Ia menjelaskan, posisi UU KPK sendiri tidak berada dalam 3 situasi tersebut. Terutama upaya pemberantasan korupsi tidak akan berhenti dengan adanya UU KPK dan tidak terjadi kekosongan hukum, sehingga tidak ada urgensi mengeluarka...

Surya Paloh: Jika Memang Revisi UU KPK Salah, NasDem Akan Mengakuinya

(Sumber: detik.com) Penolakan mahasiswa terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disarankan diselesaikan melalui dialog, bukan dengan aksi demo. Ketua Umum DPP Partai NasDem , Surya Paloh, mengatakan bahwa dirinya ingin kekisruhan yang terjadi dapat diselesaikan dengan jalan dialog. " NasDem berupaya sepenuhnya membangun komunikasi, baik dialog atau cara apapun yang baik dengan mahasiswa ,” ujarnya. NasDem  menghormati keputusan parlemen terkait pengesahan revisi UU KPK. Namun di saat yang sama juga menghormati aspirasi masyarakat, apalagi aspirasi itu datang dari kalangan muda seperti mahasiswa . Ia mengaku, Partai NasDem memiliki andil atas disahkannya revisi UU KPK karena beleid itu memang disepakati oleh seluruh fraksi untuk disahkan. Surya Paloh (Sumber: detik.com) " NasDem siap mengakui kesalahan jika memang pengesahan revisi UU KPK itu dianggap salah," ujarnya. ...

Pengamat Anggap Menristekdikti Tak Paham Arahan Presiden

Menristekdikti, Mohamad Nasir (Sumber: wartakota.com) The Indonesian Democracy Initiative (TIDI) mengkritisi pernyataan Menristekdikti , Mohamad Nasir. Menristekdikti menyatakan akan memberi sanksi kepada dosen dan rektor perguruan tinggi apabila mendukung mahasiswanya turun aksi demonstrasi . Direktur Eksekutif TIDI, Arya Sandhiyudha, menilai bahwa Menristekdikti  keliru dalam memahami arahan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo. "Ibarat kuliah, Menristekdikti ini layak drop out . Kampus secara sejarah adalah laboratorium gerakan moral dan intelektual. Pemerintahan di sebuah negara demokrasi tidak layak punya pernyataan seperti itu. Jangan-jangan Pak Nasir yang keliru dalam mengartikan arahan Pak Jokowi," kata Arya. Menurut Arya, gelombang protes mahasiswa dan dosen sebaiknya ditanggapi positif. "Dilihat dalam kacamata positif saja, kalau ini bukti kepada dunia internasional civil society kita masih aktif dan punya ruang berekspresi. Skala...

Polisi Amankan 17 Orang Terduga Provokator Aksi Unjuk Rasa

(Sumber: tribunnews.com) Aksi unjuk rasa terkait penolakan RUU KUHP dan UU KPK dilakukan mahasiswa di depan gedung DPR/MPR RI yang berakhir ricuh diduga karena adanya oknum-oknum provokator yang memanfaatkan situasi. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, membenarkan adanya penangkapan beberapa orang yang diduga provokator dalam aksi Selasa (24/9) malam. Menurutnya, hal itu  menjadi kesempatan bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan merusak sejumlah fasilitas negara. Perusakan dan pembakaran dilakukan di pos lalu lintas yang berada di bawah kolong tol Slipi Jakarta Barat. Pembakaran juga terjadi di pintu tol Pejompongan dan Senayan.  "Saat ini kami sudah mengamankan sebanyak 17 orang terkait kasus pengrusakan dan pembakaran pos lantas Slipi. Mirisnya, dari para pelaku yang berhasil diamankan, rata-rata mereka masih dibawah umur," ujar Hengki. (Sumber: akurat.co) Selain pelaku yang diamankan; beberapa bara...

Terkait Polisi yang Kejar Mahasiswa Ke Masjid, Ini Tanggapan Kapolda Sulsel

(Sumber: detik.com) Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Selasa (24/9), diwarnai kericuhan. Di Kota Makassar ini, ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Makassar yang melakukan unjuk rasa untuk menolak disahkannya RKUHP dan undang-undang KPK dibubarkan aparat kepolisian secara paksa dengan gas air mata. Sejumlah mahasiswa yang menolak dibubarkan kemudian memberikan perlawanan. Mereka melempari petugas dengan berbagai benda keras. Akibatnya, terjadi bentrokan yang membuat aparat dan mahasiswa saling kejar-kejaran. Aksi kejar-kejaran tersebut rupanya tak hanya dilakukan di jalanan. Beberapa mahasiswa yang ketakutan dengan gas air mata yang ditembakkan polisi kemudian memilih bersembunyi di dalam Masjid yang tak jauh dari lokasi kejadian. (Sumber: pojoksatu.id) Mengetahui hal itu, aparat yang sudah beringas langsung memasuki Masjid tanpa melepaskan alas kaki. Parahnya lagi, beberapa mahasiswa ya...

Tuntut Pemerintah, Massa Penuhi Pertigaan Colombo

(Sumber: akurat.co) Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di Yogyakarta tumpah ruah di Pertigaan Colombo , Sleman, DIY, Senin (23/9) siang. Mereka berkumpul menyerukan tuntutannya kepada pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo lewat aksi bertajuk # GejayanMemanggil . Massa yang sebagian besar mengenakan jaket almamater kampus, mulai membanjiri lokasi sekitar pukul 12.30 siang. Beberapa dari mereka membawa spanduk atau poster terkait isi protes, semacam pembatalan UU KPK, RUU Pertanahan, RUU PKS, dan RUU KUHP. Beberapa dari spanduk atau poster itu berbunyi, ' Pak Opo Salah Rakyatmu Iki. Koe Nganti Mblenjani Janji ', ' Bebaskan Aktivis Papua ', ' Pemerintah Mengkebiri Rakyat ', maupun ' Kembalikan Demokrasi Bukan Orde Baru '. (Sumber: akurat.co) Di saat bersamaan, beberapa orator terus menyuarakan aspirasinya. Termasuk mengajak para massa menyanyikan sejumlah lagu kebangsaan, seperti Indonesia Pusaka dan Tanah Airku. Ma...

Ketua BEM UI: Kamu Nyatakan Mosi Tidak Percaya

Mahasiswa demo di depan gedung DPR (Sumber: akurat.co) Sepuluh mahasiswa berhasil melewati gerbang gedung DPR , Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin malam (23/9). Mereka menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Selain itu, mereka juga memprotes RUU Pertanahan, revisi UU KPK, dan RUU Permasyarakatan. Sementara itu, rekan-rekan mereka yang masih di luar gerbang, terlihat melemparkan berbagai benda ke dalam kawasan gedung DPR . Mahasiswa yang berada di luar gedung berteriak-teriak agar pintu gerbang dibuka. Sebelum 10 mahasiswa berhasil melompati gerbang, anggota polisi mengimbau mereka untuk turun. "Tidak usah manjat pagar, silakan turun. Silakan sampaikan aspirasinya, tidak usah emosi. Kami kawal, kami amankan," ujar salah satu polisi yang berorasi.  (Sumber: Instagram @marganamahendra) Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UI, Manik Marganamahendra, mengatakan mahasiswa menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR. ...

Ikuti Instruksi Pimpinan, KPK Bentuk Tim Transisi

(Sumber: tirto.id) Juru bicara KPK , Febri Diansyah, menyatakan pihaknya telah membentuk tim transisi yang bertugas untuk melakukan analisis terhadap hasil revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK . RUU tersebut baru saja diketok palu oleh DPR lewat proses Sidang Paripurna. Febri mengatakan, untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, Pimpinan KPK telah membentuk tim transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip. Tugas tersebut seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di Paripurna; mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan; SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di Penindakan atau pun Pencegahan dan unit lain yang terkait; serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada Pimpinan KPK . (Sumber: kompas.com) Pembentukan tim transisi ini sesuai dengan instruksi Pimpinan KPK . Mengingat KPK saat ini tengah dalam kondisi yang serba sulit imbas disahkannya RUU tersebut....

Revisi UU KPK Lanjut ke Sidang Paripurna, Ini 7 Poin yang Disepakati

Protes atas revisi UU KPK (Sumber: rmoljabar.com) Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengelar rapat bersama membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK . Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H Laoly, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Syafruddin; turut hadir dalam rapat tersebut. "Panita kerja berpendapat bahwa revisi RUU KPK tersebut dapat dilanjutkan pembahasannya, dalam pembicaraan tingkat kedua atau Paripurna," ungkap Wakil Ketua Baleg, Totok Daryanto. Usai kesepakatan tersebut, pemerintah bersama DPR sepakat akan membawa revisi ke rapat pengambilan keputusan tingkat 2 yaitu Sidang Paripurna. (Sumber: detik.com) Adapun 7 poin yang disepakati sebagai berikut: Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif, dalam pelaksanaannya kewenan...

Capim KPK Dukung Revisi UU KPK

(Sumber: jawapos.com) Calon pimpinan KPK, Nawawi Pomolango , menyatakan setuju dengan adanya rencana revisi UU  KPK Nomor 30 Tahun 2002. Nawawi menyatakan, tidak sepenuhnya mendukung poin-poin dari revisi ini. "Setuju tidak keseluruhan. SP3 saya setuju, it's OK ," kata Nawawi . Ia menyebutkan bahwa ia mendukung terhadap poin Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), tapi ia kurang setuju pada poin penuntutan yang harus meminta izin Kejaksaan Agung terlebih dahulu. Nawawi Pomolango (Sumber: telusur.co.id ) "Setuju. Itu yang pertama SP3 saya setujui. Tetapi ada yang lain yang tidak bisa, misalnya penuntutan yang harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung," ungkap Nawawi . Menurutnya, jika hal tersebut terjadi maka tidak ada lagi sikap indenpendensi dari KPK. "Nah ini sepertinya dipikir-pikir dulu gitu. Bagaimana letak independensi KPK kalau kemudian tuntutan harus dikoordinasi dengan penuntut kejaksaan. Ini barangkali say...

Jokowi Perintahkan Menkumham Pelajari Draf RUU KPK

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (Sumber: jambilink.com) Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly , menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas draf revisi Undang-Undang KPK . "Saya diberikan draf revisi Undang-Undang KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu," kata Yasonna . Menurutnya, pemerintah akan mempelajari draf revisi undang-undang tersebut. Yasonna menjelaskan, Presiden Jokowi mengarahkan, pemerintah dalam mempelajari draf revisi itu harus berhati-hati. Sementara terkait rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK, Yasonna menilai setiap lembaga pemerintah perlu ada institusi pengawas.  "Kita lihat saja. Semua institusi kan harus ada check and balance ," ujar Yasonna . Massa yang menolak RUU KPK (Sumber: tribunnews.com) Kendati demikian, Yasonna menjelaskan pemerintah masih akan mempertimbangkan perihal pembentukan tersebut. Yasonna menemui Presiden didampingi oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. Sebelummya, revisi UU N...

Saut Situmorang Tolak Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Penolakan revisi UU KPK dilakukan juga oleh para pegiat anti korupsi (Sumber: merdeka.com) Polemik isi revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menginginkan adanya Dewan Pengawas ditanggapi oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Menurutnya, pembentukan Dewan Pengawas KPK tidak ada urgensinya. Selama ini sistem pengawasan internal sudah berjalan dengan baik. "Pengawas internal di KPK jelas kok, siapa yang tidak pernah diperiksa," ujar Saut. Menurut Saut, lebih baik jika pengawas internal di KPK saja yang diperkuat. Seperti sistem pengawasan, metode kerja, sumber daya manusia, dan teknologinya. (Sumber: harianaceh.co.id) "Model-modelnya harus lebih jago dari penyidik. Di pengawas internal kami sekarang memang ada jaksa, penuntut, penyidik, dan penyelidik. Itu saja yang dikembangkan. Itu merupakan check and balances buat KPK sendiri karena dia yang tahu sehari-hari. Siapa yang datang terlambat, siapa yang suka bermain-main," j...

Tolak Revisi UU, Pegawai Hingga Pimpinan KPK Tutup Logo dengan Kain Hitam

(Sumber: tribunnews.com) Pimpinan KPK beserta para pegawainya melakukan aksi penutupan gedung KPK menggunakan kain hitam. Aksi ini sebagai protes atas rencana revisi UU KPK  Nomor 30 Tahun 2002 dan hasil seleksi calon pimpinan KPK yang masih meloloskan orang yang bermasalah. "Kita harus memperbaiki negeri ini secara sustainable . Hari ini kita harapkan apa yang kita lakukan ini menjadi bahan sejarah KPK ," kata Wakil Ketua KPK , Saut Situmorang. Penutupan logo tersebut merupakan aksi yang pertama kali dilakukan pegawai hingga pimpinan KPK . Makna penggunaan kain hitam merupakan simbol bahwa KPK akan diselimuti kegelapan ketika pimpinan KPK diduduki orang bermasalah dan revisi UU KPK yang isinya dinilai dapat melumpuhkan KPK jika disetujui. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (Sumber: jawapos.com) "Ini hanyalah sebuah simbol. Kita menutup dan mengingatkan ada jalan panjang yang harus dilalui oleh negeri ini," ujar Saut. Saut mengingat...

6 Poin Perubahan Undang-Undang KPK

(Sumber: sindonews.com) Sidang Paripurna DPR akan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK ). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Masinton Pasaribu, mengatakan poin revisi UU KPK saat ini tidak jauh berbeda dengan draf pada 2017 lalu. Perubahan menyangkut beberapa hal, antara lain terkait penyadapan, keberadaan dewan pengawas, kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3), dan status kepegawaian KPK . Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK (Pansus Hak Angket KPK ) terkait hasil penyelidikan serta pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diumumkan pada 2018. Adapun substansi revisi yang disepakati menyangkut 6 poin perubahan kedudukan dan kewenangan KPK . Kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen. Sementara itu, status KPK selama ini s...