Penolakan revisi UU KPK dilakukan juga oleh para pegiat anti korupsi (Sumber: merdeka.com) |
Polemik isi revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menginginkan adanya Dewan Pengawas ditanggapi oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Menurutnya, pembentukan Dewan Pengawas KPK tidak ada urgensinya. Selama ini sistem pengawasan internal sudah berjalan dengan baik.
"Pengawas internal di KPK jelas kok, siapa yang tidak pernah diperiksa," ujar Saut.
Menurut Saut, lebih baik jika pengawas internal di KPK saja yang diperkuat. Seperti sistem pengawasan, metode kerja, sumber daya manusia, dan teknologinya.
(Sumber: harianaceh.co.id) |
"Model-modelnya harus lebih jago dari penyidik. Di pengawas internal kami sekarang memang ada jaksa, penuntut, penyidik, dan penyelidik. Itu saja yang dikembangkan. Itu merupakan check and balances buat KPK sendiri karena dia yang tahu sehari-hari. Siapa yang datang terlambat, siapa yang suka bermain-main," jelasnya.
Sebelumnya, pembentukan Dewan Pengawas KPK tersebut merupakan salah satu poin dalam draf usulan revisi UU KPK.
Secara rinci, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya akan diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah 5 orang. Dewan Pengawas tersebut dibantu oleh organ pelaksana pengawas dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar