Langsung ke konten utama

Jokowi Perintahkan Menkumham Pelajari Draf RUU KPK

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (Sumber: jambilink.com)


Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas draf revisi Undang-Undang KPK.

"Saya diberikan draf revisi Undang-Undang KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu," kata Yasonna.

Menurutnya, pemerintah akan mempelajari draf revisi undang-undang tersebut. Yasonna menjelaskan, Presiden Jokowi mengarahkan, pemerintah dalam mempelajari draf revisi itu harus berhati-hati.

Sementara terkait rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK, Yasonna menilai setiap lembaga pemerintah perlu ada institusi pengawas. 

"Kita lihat saja. Semua institusi kan harus ada check and balance," ujar Yasonna.

Massa yang menolak RUU KPK (Sumber: tribunnews.com)

Kendati demikian, Yasonna menjelaskan pemerintah masih akan mempertimbangkan perihal pembentukan tersebut. Yasonna menemui Presiden didampingi oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

Sebelummya, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna pada 5 September 2019.

Baleg akan mempercepat pembahasan revisi, sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 habis.

Beberapa poin yang diajukan dalam revisi UU KPK antara lain mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada tingkat eksekutif atau pemerintahan, status para pegawai KPK, pembentukan Dewan Pengawas (Dewas), dan kewenangan penyadapan KPK dilakukan setelah mendapat izin dari Dewas.

Selain itu, KPK harus menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi yang tidak selesai dalam 1 tahun atau dengan menerbitkan SP3.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati