(Sumber: tirto.id) |
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan pihaknya telah membentuk tim transisi yang bertugas untuk melakukan analisis terhadap hasil revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. RUU tersebut baru saja diketok palu oleh DPR lewat proses Sidang Paripurna.
Febri mengatakan, untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, Pimpinan KPK telah membentuk tim transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip.
Tugas tersebut seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di Paripurna; mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan; SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di Penindakan atau pun Pencegahan dan unit lain yang terkait; serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada Pimpinan KPK.
(Sumber: kompas.com) |
Pembentukan tim transisi ini sesuai dengan instruksi Pimpinan KPK. Mengingat KPK saat ini tengah dalam kondisi yang serba sulit imbas disahkannya RUU tersebut. Meski demikian, KPK memahami bahwa mereka tak boleh berhenti melakukan tugas pemberantasan korupsi.
Terlebih saat ini, KPK melihat ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yang disampaikan Presiden sebelumnya. Dan perubahan tersebut dinilai bisa memperlemah kerja KPK.
(Sumber: sindonews.com) |
KPK juga tidak mau harapan publik terhadap pemberantasan korupsi selesai sampai ketokan palu Paripurna DPR kemarin. Karena itu, KPK juga berkomitmen tetap terus menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi ini.
Febri mengutip pesan dari Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang mewakili jajaran Komisioner lembaga anti rasuah, mereka telah menentukan sikap atas polemik disahkannya revisi UU KPK tersebut.
"Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti. Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikitpun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," kutip Febri.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar