(Sumber: jawapos.com) |
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak uji materi terhadap Undang Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, Kamis (28/11).
Hakim menolak permohonan uji materi lantaran pemohon dinilai salah objek. Sebab, pemohon uji materi malah melampirkan UU Nomor 16 Tahun 2019. Dengan ditolaknya uji materi UU KPK ini maka lembaga anti rasuah tetap menjalankan UU KPK hasil revisi.
"Mahkamah berkesimpulan, permohonan pemohon tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tentang KPK adalah salah objek atau error of objecto," jelas Hakim.
Diketahui, uji materi UU KPK diajukan oleh 18 mahasiswa dari berbagai universitas.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar