Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Mahkamah Konstitusi

MK Tolak Uji Materi, Hasilnya KPK Harus Jalani UU Hasil Revisi

(Sumber: jawapos.com) Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak uji materi terhadap Undang Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( UU KPK ) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. "Mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, Kamis (28/11). Hakim menolak permohonan uji materi  lantaran pemohon dinilai salah objek. Sebab, pemohon uji materi malah melampirkan UU Nomor 16 Tahun 2019. Dengan ditolaknya uji materi UU KPK ini maka lembaga anti rasuah tetap menjalankan UU KPK hasil revisi. "Mahkamah berkesimpulan, permohonan pemohon tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tentang KPK adalah salah objek atau error of objecto ," jelas Hakim. Diketahui, uji materi UU KPK diajukan oleh 18 mahasiswa dari berbagai universitas. Sumber: akurat.co

Mahasiswa UGM Gugat Hak Penguasaan Tanah di DIY ke MK

(Sumber: aktual.com) Mahasiswa UGM Fakultas Hukum, Felix Juanardo Winata, mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf d UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta  ( DIY ) yang mengatur kepemilikan tanah ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 7 ayat (2) huruf d UU Keistimewaan DIY berbunyi: "Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: d. pertanahan ." "Pemberlakuan Pasal a quo (tersebut) telah memberikan kewenangan Keistimewaan bagi DIY dalam mengurus bidang pertanahannya sendiri, secara nyata telah menciptakan kesewenang-wenangan dalam menentukan suatu kebijakan yang berkaitan dengan urusan pertanahan di wilayah DIY ," kata Felix dalam alasan permohonannya. Menurut Felix, pemberlakuan pasal tersebut telah mengakibatkan WNI berketurunan Tionghoa tidak dimungkinkan untuk menguasai suatu hak atas tanah dengan status hak milik di wilayah DIY . (Sumber: detik.com) "Kar...

Massa Aksi di Depan Gedung MK Bacakan Petisi Sebelum Membubarkan Diri

Massa Halal Bihalal dan Tahlil Akbar 266 mengakhiri aksi mengawal sidang PHPU (Sumber: akurat.co) Masa yang menggelar unjuk rasa sekaligus dibarengi kegiatan Halal Bihalal di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, pada Rabu (26/6) membacakan petisi sebelum membubarkan diri. "Melihat dan memperhatikan serta mencermati aneka kezaliman yang terjadi selama ini khususnya dalam rentan waktu tahun 2014-2019. Antara lain kriminalisasi dan makarisasi para habaib dan ulama serta aktivis juga pembubaran dan terorisasi ormas Islam," kata Sobri Lubis. Tak hanya itu, Sobri juga menyebut bahwa selama ini pemerintah seolah menutup mata terhadap masalah-masalah yang menyinggung agama tertentu. Bahkan klaim mereka, pemerintah seolah memberikan kebebasan kepada para pelanggar hukum tersebut. Sobri Lubis (Sumber: melekpolitik.com) "Pembiaran terhadap penodaan agama bahkan perlindungan dan pembelaan terhadap penoda agama," teriaknya lagi. Lan...

MK Majukan Jadwal Pembacaan Putusan PHPU

(Sumber: infopublik.id) Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara sengketa Pilpres 2019 . Semula, putusan akan dijadwalkan pada hari Jumat (28/6), namun berubah menjadi Kamis (27/6). Dikutip dari laman resmi MK, https://mkri.id, jadwal pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB. "Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso. Fajar mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat. "Intinya, karena Majelis Hakim Konstitusi sudah siap dengan putusan dan untuk bersidang dengan agenda pengucapan putusan," tambah Fajar. Rangkaian sidang untuk perkara yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo-Sandiaga ini, dimulai pada Jumat, 14 Juni 2019. Sementara sidang kelima atau sidang terakhir digelar pada 21 Juni 2019. (Sumber: brilio.net) ...

Polri Larang Masyarakat Turun ke Jalan Saat Sidang PHPU

Aksi massa gabungan yang terdiri dari Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat melakukan doa bersama saat unjuk rasa di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (14/6). Aksi tersebut untuk mengawal sidang gugatan sengketa pemilihan presiden yang berlangsung di Gedung MK (Sumber: akurat.co) Polda Metro Jaya melarang rencana PA 212 dan GNPF yang akan mengadakan aksi massa kawal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 Juni nanti. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan aksi yang dilakukan di jalan protokol dilarang oleh undang-undang. Untuk diketahui, Gedung MK berada di Jalan Medan Merdeka Barat, yang merupakan jalan protokol dan tak jauh dari Istana Merdeka. "Bahwa aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain," kata Argo. Me...

Bawaslu Hadirkan Jawaban Tertulis 200 Lembar

Ketua Bawaslu, Abhan (Sumber: Google) Ketua Bawaslu , Abhan mengaku pihaknya hanya akan memberikan keterangan secara tertulis . Meskipun begitu, Abhan tidak memberikan alasan atas keputusannya untuk tidak menghadirkan saksi. "Kami tidak ada saksi, jadi kami cukup dengan memberikan jawaban tertulis dengan tebal sekitar 200 lebih, 230an. Dengan alat bukti dokumen dan surat-surat yang kami beri tanda PK 1 sampai PK 206," kata Abhan, usai sidang di Gedung MK, Kamis (20/6). Abhan menambahkan, pernyataan yang akan disampaikan oleh Bawaslu secara tertulis berisi fakta-fakta temuan dari pengawasan. "Apa yang kami sampaikan adalah fakta-fakta pengawasan, tindak lanjut penanganan pelanggaran. Nanti yang akan menilai majelis hakim," kata Abhan. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja melaksanakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Sidang pada Kamis (20/6) berakhir pukul 16.45 WIB. Sidang akan kembali pada hari Jumat (21/6) dengan a...

Prabowo Minta Pendukungnya Tidak 'Mengepung' MK

Prabowo Subianto (Sumber: theinsiderstories.com) Calon Presiden 02, Prabowo Subianto, meminta pendukungnya untuk tidak datang ke Mahkamah Konstiusi (MK) saat sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 berlangsung. Prabowo mengatakan demikian karena dirinya tidak ingin ada kerusuhan yang terjadi. "Dari awal saya dan saudara Sandiaga Uno terus berpandangan dan bertekad untuk melakukan aksi-aksi damai menghindari semua kekerasan. Walaupun ada kegiatan dan acara serta pernyataan-pernyataan di hadapan umum, tetap harus dilaksanakan dengan damai dan anti kekerasan. Kami sama sekali tidak ingin ada kerusuhan apapun di negara ini. Bukan seperti itu penyelesaiannya masalah bangsa dan negara yang kita inginkan," kata Prabowo. Prabowo-Sandi menegaskan menempuh jalur konstitusi untuk diselesaikan secara hukum dan ia meminta kepada pendukung untuk tidak datang ke lingkungan MK. Prabowo bersama Sandiaga Uno (Sumber: alinea.id) "Saya dan saudara Sandiaga Un...

KPU Siap Hadapi Gugatan Hasil Pilpres di MK

(Sumber: merdeka.com) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa Pemilu pada Jumat (14/6) mendatang. Ketua Tim Kuasa Hukum KPU dalam perkara perselisihan hasil pemilu ( PHPU ) pilpres, Ali Nurdin, menyatakan siap menghadapi sidang perdana tersebut. Sidang perdana diagendakan pemeriksaan pendahuluan permohonan.  "Yang jelas kami sudah siap. Kami pun siap menyampaikan jawaban atas 51 alat bukti yang disampaikan pemohon," kata Ali Nurdin. Ali mengaku, persiapan secara internal dalam tim hukum sudah dilakukan sejak sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, di hari Senin (10/6) tim hukum dan KPU akan kembali menggelar rapat koordinasi persiapan sidang perdana.   Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto (kanan) dan Kuasa Hukum Denny Indrayana saat memberikan berkas pengajuan gugatan Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat (24/5) (Sumber: akurat.co) "Untuk dokumen dari provinsi sudah kami siapkan. Sebelumnya kami sudah b...

TNI-Polri Masih Melakukan Pengamanan Hingga Putusan MK Dibacakan

(Sumber: tribunnews.com) Pihak kepolisian terus melakukan pengamanan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hingga 28 Juni, saat pembacaan putusan permohonan gugatan terkait sengketa hasil Pilpres 2019.        Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, berujar; selain mengamankan gedung MK, sejumlah personel brimob juga masih mengamankan gedung KPU dan Bawaslu.        Dikatakannya, sejumlah personel TNI-Polri yang dikerahkan sebanyak 58 ribu. Mereka dikhususkan menjaga pengamanan di wilayah DKI Jakarta, seperti objek-objek vital, Istana Negara dan gedung DPR/MPR.          "Iya penebalan (personel TNI-Polri). Sekarang masuk prioritas utama. Kemudian gedung KPU, Bawaslu, simbol negara seperti Istana Negara, sama gedung MPR/DPR," kata Dedi. Para anggota Brimob memegang bunga dari relawan Spartan di depan gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (26/5). Aksi...

PKS Ajukan Gugatan Pemilihan Legislatif Ke MK

(Sumber: kompas.com) PKS mengajukan berkas permohonan perselisihan hasil pemilu legislatif ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/05). "Bismillah. Dengan izin Allah SWT, PKS memasukan berkas permohonan perdana ke MK pada pukul 00.28 WIB di hari terakhir tanggal 23 Mei 2019," terang Ketua Tim Advokasi dan Hukum TPP PKS, Agus S.P. Otto. Daerah yang digugat PKS adalah daerah pemilihan Kalimantan Barat 2, yaitu Kabupaten Kubu Raya. Selain 2 daerah tersebut, Agus mengatakan bahwa Tim Advokasi dan Hukum TPP PKS kembali mengajukan permohonan untuk daerah pilihan (Dapil) Sumut. "Pukul 03:09 WIB, kami melakukan pendaftaran kembali untuk 2 permohonan yakni Sumatera Utara, Kabuapten Langkah dan Kota Tebing Tinggi," ujarnya. Agus menyatakan, masih ada beberapa daerah pemilihan PKS yang akan diajukan ke MK untuk digugat. "Ini belum berakhir, kita masih akan kembali lagi ke MK untuk mengajukan gugatan baru untuk dapil lainnya," tutupnya. ...